ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah huruf D. Pergeseran Anggaran, Ketentuan Umum huruf h.
bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui ketetapan
kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts. 1/1/2022 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
- UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2020, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Permedagri No. 9 Tahun 2021, Perda Kab. Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi, Perbup Kuantan Singingi No. 71 Tahun 2022
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singinngi Tahun 2022 Nomor 71) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 diubah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.523,036.724.408
bertambah sebesar Rp.34,793,.651.000 sehingga menjadi
Rp. 1.557,830,375,408.
|