Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singinngi Tahun 2022 Nomor 71) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.523,036.724.408 bertambah sebesar Rp.34,793,.651.000 sehingga menjadi Rp. 1.557,830,375,408.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat