Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi Psc 119; Ketenagaan; Tugas Dan Fungsi Ketenagaan; Tata Kerja; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat