Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 9 (sembilan) pasal di antaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika dan Penetapan; Penyelenggaraan; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat