Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya penanganan secara komprehensif dan terpadu terhadap sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat/sampah
- Ketentuan ini juga merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLH/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ketentuan ini merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan ketentuan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan timbulan sampah dalam rangka mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan, budaya hidup bersih dan sehat, mengurangi timbunan sampah, dan pengurangan timbulan sampah dalam kurun waktu tertentu. Adapun untuk jenis sampah yang dikelola berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya/limbah dan beracun, sampah akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang tidak dapat dikelola karena keterbatasan teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Berdasarkan ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan dengan tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah yang dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki bidang usaha pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu fungsi mendasar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel. Kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan agar para pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dalam memanfaat sumber daya alam dalam rangka ketahanan pangan di Kabupaten Boven Digoel. Perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri No. 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang koordinasi pelayanan penyuluhan bersama peternakan, perkebunan, perikanan darat dan kehutanan serta ketahanan pangan sesuai kebijakan teknis perangkat daerah dan kebijakan Bupati kepala Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013
Perubahan-perda-kabupaten boven digoel-nomor 21 tahun 2011
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
ABSTRAK:
Guna peningkatan kesehjahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan diwilayah Kabupaten Boven Digoel telah disediakan fasilitas penerangan listrik di Distrik dan Kampung, maka demi kelancaran operasional dan peran serta masyarakat, pemanfaatannya perlu dipungut retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dibidang Ketenagalistrikan, sehingga perlu diubah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peratruan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada pasal 1 antara angka 10 dan angka 11 ditambah dengan angka 10.a sd 10.f dan pasal 8 ditambah satu romawi yaitu romawi VII.Daftar Tarif Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, telah dibentuk Dinas Daerah. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah termaksud, perlu menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kinerja, akuntabilitasis serta kejelasan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah, perlu disusun rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah maka perlu menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dengan Peraturan BupatiBoven Digoel.
Undang-undang nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai tugas pokok dan fungsi satuan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
133 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010'; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen ESDM No. 24 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO. 3, TLD NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven DIgoel
ABSTRAK:
Merunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7.
Dalam peratruan ini dibahah mengenai perubahan peraturan yang ada pada peraturan daearah nomor 7 tahun 2008 yaitu terkait dinas, kependudukan sipil dan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat pajak terutang, ketentuan bagi pejabat, penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian, penagihan, pengurangan, keberatan, banding dan gugatan, pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan dan kedaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi yang pungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dikecualikan penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perda ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah. Dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai golongan retribusi, dimana retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan dan pemungutan retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali untuk disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
15 hlm. (Penjelasan: 7 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelola Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelola BMD perlu disusun pedoman pengelola BMD
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Boven Digoel No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Boven Digoel No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang BMD, Pejabat pengelola BMD, Pengelolaan BMD, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan, TGR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat