Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang BMD, Pejabat pengelola BMD, Pengelolaan BMD, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan, TGR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat