Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat pajak terutang, ketentuan bagi pejabat, penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian, penagihan, pengurangan, keberatan, banding dan gugatan, pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan dan kedaluwarsa penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
LD.2011, TLD
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan