Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 161 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya untuk membiayai urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat mengikat perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Selain belanja perlu juga mengatur belanja untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boven Digoel tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pengeluaran kas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG OBINANGGE, KAMPUNG WATEMU, KAMPUNG KAPOGU, KAMPUNG MIRI, KAMPUNG SOHOKANGGO, KAMPUNG DOMO,KAMPUNG HAMKHU, KAMPUNG HELLO, KAMPUNG NAVINI, KAMPUNG ARIMBET, KAMPUNG AROA, KAMPUNG KAKUNA, KAMPUNG AMBORAN, KAMPUNG KANGGUP, KAMPUNG YOMKONDO, KAMPUNG KOMBUT,KAMPUNG TEMBUTKA, KAMPUNG KAWAKTEMBUT,KAMPUNG TIMKA,KAMPUNG YAFUFLA, KAMPUNG DEMA,KAMPUNG SINIMBURU, KAMPUNG UGO DAN KAMPUNG KABUWAGE
ABSTRAK:
untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 24 ( dua puluh empat ) kampung baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten /Kota, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 24 kampung kampung, wilayah kampung, pusat pemerintahan kampung dan batas wilayah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA DISTRIK
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel yang didasarkan pada Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Kabupaten Boven Digoel sebagai Kabupaten Definitif, untuk melaksanakan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka Susunan Organisasi dan tata Kerja Distrik di Kabupaten Boven Digoel pelu ditata kembali dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007
kedudukan-keuangan-kepala kampung-perangkat kampung
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2005;
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan keuangan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
kebijakan Otonomi Daerah yang seluas – luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri serta pelayanan disegala lapangan kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupatan Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang- undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali, sehingga untuk mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Penggantian Biaya Administrasi, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada Pasal 8 ayat (3) Bidang kehutanan dan Bidang Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetepan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO. 16, TLD NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaata, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai PP No. 97 tahun 2012, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah dan sesuai PP No. 38 Tahun 2007 bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; dan Perda Kab Boven Dogoel No. 5 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya penanganan secara komprehensif dan terpadu terhadap sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat/sampah
- Ketentuan ini juga merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLH/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ketentuan ini merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan ketentuan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan timbulan sampah dalam rangka mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan, budaya hidup bersih dan sehat, mengurangi timbunan sampah, dan pengurangan timbulan sampah dalam kurun waktu tertentu. Adapun untuk jenis sampah yang dikelola berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya/limbah dan beracun, sampah akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang tidak dapat dikelola karena keterbatasan teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Berdasarkan ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan dengan tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah yang dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki bidang usaha pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat