Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2007

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA DISTRIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA DISTRIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
29 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2007
Tanggal Berlaku
29 Mei 2007
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan