Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, telah dibentuk Dinas Daerah. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah termaksud, perlu menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kinerja, akuntabilitasis serta kejelasan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah, perlu disusun rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah maka perlu menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dengan Peraturan BupatiBoven Digoel.
Undang-undang nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai tugas pokok dan fungsi satuan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
133 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010'; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen ESDM No. 24 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah KabupatenKota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/NO.20, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas izin gangguan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO. 8, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam peraturan dibahas mengenai nama. obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung
ABSTRAK:
sesuai Pasal 3 ayat (20, ayat (30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa sebutan Kecamatan diubah menjadi Distrk dan desa menjadi kampung, atau dengan nama lain, maka perubahan sebutan tersebut dapat diatur dengan Peratauran Daerah dengan menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan sebutan kecamatan diubah menjadi distrik dan desa diubah menjadi kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO. 20, TLD NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut Pemerintah Daerah, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah KabupatenBoven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perarturan Daerah Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding, dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2012
sistem-pengendalian intern-pemerintah-kabupaten boven digoel
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggeraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Inpres Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada pemerintah kabupaten boven digoel dam penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat