Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada ketentuan Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A, perubahan Pasal 21 ayat (2), diantara Pasal 23 dan 24 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, perubahan Pasal 30, diantara Pasal 30 dan 32 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu PAsal 30A, Pasal 32 ayat (2) diubah dan dinatara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), diantara pasal 35 dan 36 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 35A, Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), perubahan Pasal 39 ayat (2) dan perubahan Pasal 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat