Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2005

Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peratruan dibahas mengenai bentuk dan arti lambang negara, penggunaan lambang daerah, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
30 November 2005
Tanggal Pengundangan
30 November 2005
Tanggal Berlaku
30 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.6, TLD NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan