Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 538
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 97 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian pembagian pajak dan retribusi daerah kepada desa, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 89);
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 536).
Hal Pokok yang diatur yaitu:
1. Pengalokasian, DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Penyaluran dan Penggunaan;
3. Pengelolaan dan Pengendalian; dan
4. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 537
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan Kabupaten/Kota yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD);
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian ADD, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 89);
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 536).
Hal Pokok yang diatur antara lain:
1. Tata Cara Perhitungan;
2. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan;
3. Sasaran Penggunaan;
4. Pengelolaan dan Pengendalian; dan
5. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 17 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 533
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2023-2026 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Buton Tengah adalah dengan menetapkan indicator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemrintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129);
Ruang lingkup IKU terdiri dari:
a. IKU pemeritah kabupaten, dan
b. IKU OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 19 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 531
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dan untuk menyelenggarakan perizinan terpadu satu pintu yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran kepada masyarakat perlu dibentuk Tim Teknis perizinan berusaha dan non berusaha serta Sekretariat Tim Teknis;
b. Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan sinergitas dalam proses pelayanan perizinan diperlukan pedoman tata kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618).
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
13. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah;
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kewenangan;
b. pedoman dan tata cara;
c. keanggotaan dan penempatan;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. pelaporan; dan
f. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 530
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang perizinan dan nonperizinan guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan serta memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, maka perlu adanya Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang keanggotaannya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait;
b. Bahwa untuk menjamin tertib dan lancarnya kinerja Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya Pedoman Tata Kerja Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah;
11. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
Ruang Lingkup Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
a. susunan Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. uraian tugas Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pembinaan dan pengawasan; serta
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Jumlah Halaman 11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 529
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, Menyatakan Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepad Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 7).
Peraturan Bupati ini mengatur bagaimana Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Manajemen Penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buton Tengah
Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Buton Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 77 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 527
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta menjaga terciptanya stabilitas nasional di daerah, melalui koordinasi intensif secara berkesinambungan dan terpola di antara para Unsur Pimpinan Daerah, dipandang perlu membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. mengkoordinasikan dan mengsingkronisasikan dan berhasil guna;
b. melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menetukan
langah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan
maupun penanggulangannya dan;
c. menentukan system dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijakan/ program pemerintah, guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Jumlah Halaman 9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, tugas, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Perbup ini mengatur mengenai:
1. Susunan Perangkat Daerah; dan
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
a. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
c. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
d. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
e. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
f. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 91 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 521
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan Peraturan Bupati Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengatur mengenai Standar Biaya Umum TA 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 89 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 37 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 483.b)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pemberian TPP dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan kinerja PNS, Meningkatkan disiplin PNS, Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan PNS; Meningkatkan integritas PNS. Kriteria TPP diberikan berdasarkan Beban kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Pertimbangan Objektif lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Buton
Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 483.b)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat