Hal Pokok yang diatur yaitu: 1. Pengalokasian, DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Penyaluran dan Penggunaan; 3. Pengelolaan dan Pengendalian; dan 4. Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat