Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. mengkoordinasikan dan mengsingkronisasikan dan berhasil guna; b. melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menetukan langah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya dan; c. menentukan system dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijakan/ program pemerintah, guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat