Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018;
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2018.
Menetapkan perubahan yaitu 1. penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
3. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pajak hotel serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012.
Mengatur mengenai dasar pengenaan, pendataan, tarif dan tata cara penghitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal, serta untuk melaksanakan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81
Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 877);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13);
11. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2018 Nomor 4);
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan
Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 7).
Mengatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, terdapat perubahan dalam penetapan besaran dana desa bagi setiap desa dengan ketentuan sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017, terdapat perubahan dalam distribusi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; 4. aturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi, dan
c. alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap nilai-nilai Pancasila, rasa cinta tanah air, dan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi.
- Penyelenggaraan PWK ditujukan antara lain kepada:
a. organisasi politik;
b. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya;
c. pegawai negeri sipil;
d. guru/pendidik; dan
e. tokoh agama/masyarakat/adat.
- Bentuk kegiatan PWK antara lain:
a. pelatihan/training of facilitator;
b. outbound;
c. lomba cerdas cermat;
d. permainan;
e. diskusi/dialog; dan
f. seminar dan lokakarya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman peIaksanaan
pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyuwangi dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tcntang Pemberian
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomar 9 Tabun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017
ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran uang representasi ditetapkan
sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.2.100.000,OO (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,OO (satu juta enam ratus
delapan puluh ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp. I.575.000,OO (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI JEMPUT BOLA RAWAT WARGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dengan menerapkan prinsip keadilan sosial;
b. bahwa dalam upaya untuk mensejahterahkan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan dalam bidang kesehatan dengan peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui program aksi jemput bola rawat warga terutama warga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi Jemput Bola Rawat Warga Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahan 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. Kebijakan Pelayanan, mekanisme pendataan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan;
b. Sasaran Pelayanan;
c. Pendekatan Pelayanan;
d. Tatalaksana Pelayanan;
e. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi saat ini. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah dan pendirian kantor cabang serta anak perusahaan. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah melakukan usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas; dan Direksi. Pada setiap Perusahaan Umum Daerah dibentuk
satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. Pembubaran Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa ketentuan dalam Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2017.
Mengatur tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat khususnya mahasiswa. Syarat, cara pengajuan dan mekanisme pemberian bantuan Kepada Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Tidak Mampu (Khusus Untuk Jenjang Pendidikan Strata Satu/S1) diatur dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas
pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Untuk Perdesaan
Dan Perkotaan, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2014.
Perubahannya meliputi:
(1) Pasal 82A dihapus.
(2) Pasal 82B dihapus.
(3) Mengubah Lampiran I sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
ERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat