- Penyelenggaraan PWK ditujukan antara lain kepada: a. organisasi politik; b. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; c. pegawai negeri sipil; d. guru/pendidik; dan e. tokoh agama/masyarakat/adat. - Bentuk kegiatan PWK antara lain: a. pelatihan/training of facilitator; b. outbound; c. lomba cerdas cermat; d. permainan; e. diskusi/dialog; dan f. seminar dan lokakarya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat