Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran uang representasi ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp.2.100.000,OO (dua juta seratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,OO (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); c. Anggota DPRD sebesar Rp. I.575.000,OO (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat