Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017.
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 6 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017;
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD dengan besaran sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.2.100 .000,OO (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp.1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENERAPAN MASTERPLAN SMART CITY MELALUI BANYUWANGI SMART KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa kota cerdas merupakan konsep pengelolaan kota
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa setiap program keIja dan kegiatan dirumuskan secara
komprehensif dan integral agar dapat meningkatkan fungsi
pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan
ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan,
budaya, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia,
sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya
untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penerapan Masterplan Smart City Melalui Banyuwangi Smart
Kampung.
1. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Banyuwangi.
1. Menetapkan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan
daerah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan konsep Smart City.
2. Menetapkan panduan perencanaan pengembangan Kabupaten Banyuwangi
berdasarkan 6 dimensi Smart City (Smart Governance, Smart Economy, Smart
Society, Smart Branding, Smart Living, dan Smart Environment).
3. Menetapkan prioritas pembangunan Smart City dalam jangka pendek 1 Tahun
(2017 -2018), jangka menengah 5 Tahun (2018-2023), dan jangka panjang 5-10
Tahun (2023-2028).
4. Mengimplementasikan program quick win Smart City setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.2 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.19 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan, tunjangan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan tersebut, untuk pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, Kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan untuk anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan pelengkapanya serta tunjangan transportasi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian kepada ahli warisnya yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja kegiatan DPRD berupa program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Komunitas Inteiijen Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89
Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Komunitas Inteiijen
Daerah (Kominda) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
56 Tahun 2015;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian dan kelancaran
pelaksanaan tugas Kominda di Kabupaten Banyuwangi,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap personalia
Kominda yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal terse but pada huruf a dan b, perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati ten tang Perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomar 89 Tabun
2011 tentang Penyelenggaraan Komunitas Inte1ijen Daerah
(Kominda) Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 4169); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomar 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di
Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2015.
susunan dan personalia Kominda terdiri atas :
a . Ketua : Bupati Banyuwangi
b. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi
c. Sekretaris : KepaIa Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Banyuwangi
d. Anggota
1. Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
Negara (BIN) yang bertugas di
Kabupaten Banyuwangi;
2. Unsur Intelijen dari Tentara Nasional
Indonesia (Intelijen Kodam dan Korem
yang bertugas di Banyuwangi, Kodim
0825 Banyuwangi dan Pangkalan TNI
Angkatan Laut Banyuwangi);
3. Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort
Banyuwangi;
4. Unsur lntelijen dari Kejaksaan Negeri
Banyuwangi;
5. Unsur dari Kantor lmigrasi di
Banyuwangi;
6. Unsur dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai di Kabupaten
Banyuwangi;
7. Unsur dari Instansi Perpajakan dan
Perbankan;
8 . Unsur terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGI
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah 3 perizinan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan akuntabel sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkannya Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
c. Bahwa Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 59).
Mengatur tentang Standar Pelayanan Perizinan yang diaplikasikan oleh seluruh aparatur Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang berkualitas serta memberikan kepastian hubungan antara DPMPTSP dengan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM SISWA ASUH SEBAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi peran kepada masyarakat untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa yang tidak mampu secara ekonomi pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, perlu menetapkan Program Siswa Asuh Sebaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Program Banyuwangi Mengajar (berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 34).
Mekanisme Penilaian ketidakmampuan siswa secara ekonomi untuk membiayai pendidikannya dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah. Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud, Kepala Sekolah memberi himbauan kepada siswa secara sukarela untuk membantu teman satu sekolahnya yang kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah nominal bantuannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGl PEGAWAl NEGERl SIPIL Dl LlNGKUNGAN PEMERlNTAH KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pemberian tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012.
1. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau bobot (poin/grade/kelas) jabatan yang diterima PNS dipengaruhi
oleh skoT kehadiran pegawai;
2. Tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja yang diterima PNS dipengaruhi oleh skor aktivitas pegawai
dalam 1 (satu) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017.
1. Perubahan meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat