1. Menetapkan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan daerah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan konsep Smart City. 2. Menetapkan panduan perencanaan pengembangan Kabupaten Banyuwangi berdasarkan 6 dimensi Smart City (Smart Governance, Smart Economy, Smart Society, Smart Branding, Smart Living, dan Smart Environment). 3. Menetapkan prioritas pembangunan Smart City dalam jangka pendek 1 Tahun (2017 -2018), jangka menengah 5 Tahun (2018-2023), dan jangka panjang 5-10 Tahun (2023-2028). 4. Mengimplementasikan program quick win Smart City setiap tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat