Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembar Negara Nomor 4444); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2014 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Mengatur tentang penyerahan dan kelengkapan sarana dan prasarana dan utilitas yang wajib dibangun oleh pengembang perumahan dan pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi
dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 50).
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan
ketersediaan dokter spesialis yang memiliki ketrampilan
khusus dan langka di bidang tugasnya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dokter
spesialis serta meningkatkan pelayanan rumah sakit,
perlu memberikan tambahan penghasilan Berdasarkan
Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
5 Tahun 2014; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan atas
kelangkaan profesi dengan mempertimbangkan tanggung
jawab, kompleksitas tugas, unsur pengetahuan dan unsur
resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
tahun 2012, perlu menetapkan Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.
(1) Bentuk pemeriksaan pajak daerah terdiri dari :
a. pemeriksaan sederhana ; dan
b. pemeriksaan lengkap
(2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan lapangan untuk satu jenis pajak dan bersifat bulanan, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan lapangan untuk seluruh jenis pajak daerah untuk bulan berjalan dan/atau bulan-bulan sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja, serta untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 10/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9).
(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas;
(2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas;
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang;
(3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi;
(4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi;
(5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGl PEGAWAl NEGERl SIPIL Dl LlNGKUNGAN PEMERlNTAH KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pemberian tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012.
1. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau bobot (poin/grade/kelas) jabatan yang diterima PNS dipengaruhi
oleh skoT kehadiran pegawai;
2. Tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja yang diterima PNS dipengaruhi oleh skor aktivitas pegawai
dalam 1 (satu) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada warga miskin di Kabupaten Banyuwangi yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahan 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
- pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI program JKN sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien. - Tujuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk:
1. Meningkatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada PPK Kabupaten dan PPK yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
2. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya;
3. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Komunitas Inteiijen Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89
Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Komunitas Inteiijen
Daerah (Kominda) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
56 Tahun 2015;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian dan kelancaran
pelaksanaan tugas Kominda di Kabupaten Banyuwangi,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap personalia
Kominda yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal terse but pada huruf a dan b, perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati ten tang Perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomar 89 Tabun
2011 tentang Penyelenggaraan Komunitas Inte1ijen Daerah
(Kominda) Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 4169); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomar 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di
Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2015.
susunan dan personalia Kominda terdiri atas :
a . Ketua : Bupati Banyuwangi
b. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi
c. Sekretaris : KepaIa Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Banyuwangi
d. Anggota
1. Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
Negara (BIN) yang bertugas di
Kabupaten Banyuwangi;
2. Unsur Intelijen dari Tentara Nasional
Indonesia (Intelijen Kodam dan Korem
yang bertugas di Banyuwangi, Kodim
0825 Banyuwangi dan Pangkalan TNI
Angkatan Laut Banyuwangi);
3. Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort
Banyuwangi;
4. Unsur lntelijen dari Kejaksaan Negeri
Banyuwangi;
5. Unsur dari Kantor lmigrasi di
Banyuwangi;
6. Unsur dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai di Kabupaten
Banyuwangi;
7. Unsur dari Instansi Perpajakan dan
Perbankan;
8 . Unsur terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGI
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional
pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi
sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2017,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan 8elanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerab serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sarna dengan Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan Umum Daerah dimaksud pada ayat (I) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
(3) Belanja PNSD dimaksud pada ayat (I) terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per orang/per bulan;
c. Anggota, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang/per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat