Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNANG PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Mengingat; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2014; 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 54).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021, pada lampiran romawi VII Kebijakan Akuntansi Persediaan diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
advokasi, dan kerjasama yang berkaitan dengan fungsi dan
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sinergitas Pelaksanaan Program/Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
RKPD Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010-2015.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015.
1. Sinergitas pelaksanaan program/kegiatan bertujuan untuk mewujudkan
keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi yang
ditetapkan dalam RKPD tahun 2015 yang memerlukan dukungan lintas SKPD;
2. Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud mencakup
semua kegiatan pemberdayaan sumberdaya manusia seperti sosialisasi,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (5) dan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah persyaratan penerbitan perizinan rumah kos paling banyak 10 (sepuluh) kamar dan usaha rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permenkominfo No 10 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 18 Tahun 2016;
Perbup Banyuwangi No 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 26 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 13 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
SPBE di dingkungan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. efisiensi b. efektifitas c. keterpaduan d. kesinambungan e. interoperabilitas f. akuntabilitas
g. keamanan ;
Penyelenggaraan SPBE Kabupaten berdasarkan pada asas :
a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. kemudahan dan keterjangkauan; d. keterpaduan;
e. keterbukaan; f. akuntabilitas; g. keamanan dan keandalan; h. partisipatif dan akomodatif; dan i. non-diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 14 dan 15
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, objektif,
akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif perlu mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak
Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di
Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang
sederajat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah
Menengah Pertama Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengubah ketentuan pendaftaran yaitu:
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan 2 (dua) jalur,
yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Bakat Minat;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur zonasi 90% (sembilan puluh persen) dan
jalur prestasi bakat minat 10% (sepuluh persen);
(3) Calon peserta didik baru dari SD satu lokasi denga SMP Satu Atap, langsung
diterima pada sekolah tersebut apabila mendaftar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
DaerahKabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
38).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Batas Jumlah Peserta Didik Baru;
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
5. Waktu;
6. Penerimaan Peserta Didik TK/RA;
7. Penerimaan Peserta Didik SD;
8. Penerimaan Peserta Didik SMP;
9. Penerimaan Peserta Didik SMA;
10. Penerimaan Peserta Didik SMK;
11. Mutasi Peserta Didik;
12. Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Ketentuan Lain-lain;
15. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 11 Tahun 2020;
7. UU Nomor 1 Tahun 2022;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
9. PP Nomor 71 Tahun 2010;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 18 Tahun 2017;
12. PP Nomor 33 Tahun 2018;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 13 Tahun 2019;
15. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
16. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
17. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022;
24. Pergub Jawa Timur nomor 41 Tahun 2022;
25. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
26. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021;
27. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022;
28. Perbup Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022;
29. Perbup Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2022.
- Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 3.180.102.644.305,19
- Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 3.558.913.749.653,35
- Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp 378.811.105.348,16
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat