PERLINDUNGAN DAN PENANGANANAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU,FAKIR MISKIN, DAN KAUM DUAFA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/9/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Penanganan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Fakir Miskin, Dan Kaum Duafa
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa yang merupakan bagian dari pemerintah dan masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dan harus dilindungi serta mendapat penanganan secara terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) dan pasal 34 ayat (1) UU Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur tentang Hak, Kewajiban, Dan Tanggung jawab perlindungan dan penanganan anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa termasuk didalamnya mengatur tentang koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan hari anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
- Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
|