Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2021

Perlindungan Dan Penanganan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Fakir Miskin, Dan Kaum Duafa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Hak, Kewajiban, Dan Tanggung jawab perlindungan dan penanganan anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa termasuk didalamnya mengatur tentang koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan hari anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Dan Penanganan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Fakir Miskin, Dan Kaum Duafa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2021
Tanggal Berlaku
09 Desember 2021
Sumber
LD/9/2021
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan