Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2024 (15)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, serta ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan pedoman terbaru yang telah disesuaikan dengan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Keppres No 68 Thaun 1995, Kepmen PAN-RB No 8 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, hari kerja, jam kerja, kehadiran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 7 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian (Daily Evaluation System) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Boalango
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2024 (14)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara, diperlukan penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu ditindaklanjuti dengan pengaturannya di daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 30 Tahun 2019, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022, Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, Perbup Bone Bolango No 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjut, sistem informasi kinerja pegawai, pengawasan, sistem kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2024 (13)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan Pembangunan Daerah, salah satunya adalah pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagai bentuk dari koordinasi, konsultasi dan evaluasi baik dengan Pemerintah Pusat, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah lainnya maupun antar Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kebutuhan, serta untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas lebih terarah, bermanfaat, dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah, perlu mengatur ketentuan terkait dengan Perjalanan Dinas
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2024
Perbup Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Bone Bolango No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Bone Bolango No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Bupati Bone Bolango No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2024
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2024 (12)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa 1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya terdapat kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang didanai dari DAU bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. 2) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dimana Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.g. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, berupa laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya, 3) berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 146/29/IV/2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang pemanfaatannya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango, 4) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolmn Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya pasal 22 dimana dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/ atau sisa Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah dan/atau Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.g. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. 5) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah point D pergeseran anggaran d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD 3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, serta point D Belanja daerah, dimana Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2023, Perbup No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2024 (10)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 14 Tahun 2024, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2024
Perbup Kab. Bone Bolango No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2024 (9)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa “pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah Perubahan APBD, pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan, mengesahkan DPA-SKPD atau Perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, serta Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-45/PK/2023, tentang Pemberian THR Guru berupa 50Y4 TPG dan/atau 5090 Tamsil Bagi Guru Daerah yang tidak menganggarkan TPP Tahun 2023, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2023, Perbup No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Terdiri dari 4 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan Pembangunan Daerah, salah satunya adalah pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagai bentuk dari koordinasi, konsultasi dan evaluasi baik dengan Pemerintah Pusat, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah lainnya maupun antar Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kebutuhan, serta untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas lebih terarah, bermanfaat, dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah, perlu mengatur ketentuan terkait dengan Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelaksana dan jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan dan menandatangani surat tugas dan surat perjalanan dinas, biaya dan sistem pembayaran perjalanan dinas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, UU No 19 Tahun 2023, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 72 Tahun 2021, Permendagri No 44 Tahun 2016, Permendagri No 111 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendagri No 73 Tahun 2020, Permendes PDTT No 21 Tahun 2020, Permendes PDTT No 3 Tahun 2021, Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, Permendes PDTT No 7 Tahun 2023, Permendes PDTT No 13 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang linbkup, pedoman penyusunan APBDesa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 13 Tahun 2020, Permendiknas No 70 Tahun 2009, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Thaun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme penyelenggaraan pendidikan inklusif, peran pemerintah daerah dan masyarakat, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2024
Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. maka negara harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan Lokal, Nasional dan Global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 20 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2003, UU No 14 2005, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022, PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010, PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat