ABSTRAK: |
- Bahwa 1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya terdapat kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang didanai dari DAU bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. 2) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dimana Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.g. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, berupa laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya, 3) berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 146/29/IV/2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang pemanfaatannya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango, 4) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolmn Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya pasal 22 dimana dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/ atau sisa Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah dan/atau Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.g. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. 5) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah point D pergeseran anggaran d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD 3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, serta point D Belanja daerah, dimana Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2023, Perbup No 1 Tahun 2024.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
|