Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjut, sistem informasi kinerja pegawai, pengawasan, sistem kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat