Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2024

Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjut, sistem informasi kinerja pegawai, pengawasan, sistem kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (14)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 7 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian (Daily Evaluation System) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Boalango

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan