Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan PeraturanDaerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. Aksesibilitas;
d. Rehabilitasi;
e. Bantuan Sosial;
f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas;
h. partisipasi dan peran sertamasyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan
k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang
l. Disabilitas; dan
m. pembinaan dan pengawasan
• Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi:
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran
c. gangguan bicara
d. gangguan motorik danmobilitas
e. cerebralpalsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. Autis
h. Epilipsi
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasimental.
• Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
-
• tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrtif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana di maksud pada ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan menenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja PenyandangDisabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (4) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan;
• Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (2), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu;
b. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kabupaten Dompu;
c. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1970;
UU No. 7 Tahun 1981;
UU No. 4 Tahun 1997
UU No. 21 Tahun 2000;
UU No. 13 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2004;
UU No. 39 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 8 Tahun 2016;
PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 31 Tahun 2006;
PP No. 15 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2012;
PP No. 3 Tahun 2013;
Permendagri No. 50 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Sasaran; Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Pelatihan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Kedudukan Kantor Cabang PPTKIS, Perekrutan dan Perselisihan; Penggunaan TKA; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perselisihan Hubungan Industrial; Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; Wajib Lapor Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
-
-
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Pada Staf Ahli Bupati Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu dibantu Tenaga Ahli yang berkedudukan di bawah Staf Ahli Bupati yang mempunyai kemampuan dan keahlian tertentu;
b. bahwa Tenaga Ahli dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan. kebijakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati Dompu.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah daerah-daerah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Neagara Republik Indnesia Nomor 1655); Republik Indnesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah denngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162).
TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI DOMPU, yang terdiri atas 13 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli, Bab IV tata Kerja, Bab V Persyaratan, Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab VII Jumlah Tenaga Ahli, Bab VIII Hak dan Kewajiban, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokeol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergentian Antar Waktu, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU,yang terdiri atas 38 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Bab III Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Bab IV Pelaksanaan Kampanye, Bab V Masa Tenang, Bab VI Pemungutan Dan Perhitungan Suara, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Penyelesaian Sengketa Pilkades', Bab IX Larangan Bagi Calon Kepala Desa Dan Panitia Pemilihan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402):
b. bahwa Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun
2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Dompu masih terdapat kekurangan dan
belum menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Dompu tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Dompu:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6396):
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887): Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Negeri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157):
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 07, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Tahun 2019 Nomor 09):
Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun
2016 Nomor 84):
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan arah dan landasan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan yang merata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah:
a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah;
b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pihak ketiga.
• Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi:
a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik.
• Penyediaan pelayanaan publik meliputi:
a. Pelayanan administratif;
b. pelayanan barang; dan/ atau
c. pelayanan jasa.
• Kerja Sama Daerah terdiri atas:
a. Kerja Sama antar daerah;
b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan
c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri.
• Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Alokasi Desa Desa disetiap Desa di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor Tahun
2020,
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 228) dilakukan perubahan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2015
Desa - BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 ten t an g De sa , p e r l u men e t a pkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2007;
Permendagri No. 37 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Keududukan Keuangan; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presider. Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 78); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10),
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020,yang terdiri atas 6 Pasal dari III Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Add, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kententuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun
2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat