TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI DOMPU, yang terdiri atas 13 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli, Bab IV tata Kerja, Bab V Persyaratan, Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab VII Jumlah Tenaga Ahli, Bab VIII Hak dan Kewajiban, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat