• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi : a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah; b. kesamaan kesempatan; c. Aksesibilitas; d. Rehabilitasi; e. Bantuan Sosial; f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial; g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas; h. partisipasi dan peran sertamasyarakat; i. penghargaan; j. pemberdayaan dan kemitraan k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang l. Disabilitas; dan m. pembinaan dan pengawasan • Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi: a. gangguan penglihatan; b. gangguan pendengaran c. gangguan bicara d. gangguan motorik danmobilitas e. cerebralpalsy; f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; g. Autis h. Epilipsi i. tourettes syndrome; j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan k. retardasimental. • Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat