Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi : a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah; b. kesamaan kesempatan; c. Aksesibilitas; d. Rehabilitasi; e. Bantuan Sosial; f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial; g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas; h. partisipasi dan peran sertamasyarakat; i. penghargaan; j. pemberdayaan dan kemitraan k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang l. Disabilitas; dan m. pembinaan dan pengawasan • Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi: a. gangguan penglihatan; b. gangguan pendengaran c. gangguan bicara d. gangguan motorik danmobilitas e. cerebralpalsy; f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; g. Autis h. Epilipsi i. tourettes syndrome; j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan k. retardasimental. • Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019
Tanggal Berlaku
10 Juli 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan