APBD - PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang berasal dari APBD Kabupaten Dompu dipelrukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
b. Perbup No. 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hubah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERBUP Dompu No. 20 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu;
b. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kabupaten Dompu;
c. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1970;
UU No. 7 Tahun 1981;
UU No. 4 Tahun 1997
UU No. 21 Tahun 2000;
UU No. 13 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2004;
UU No. 39 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 8 Tahun 2016;
PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 31 Tahun 2006;
PP No. 15 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2012;
PP No. 3 Tahun 2013;
Permendagri No. 50 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Sasaran; Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Pelatihan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Kedudukan Kantor Cabang PPTKIS, Perekrutan dan Perselisihan; Penggunaan TKA; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perselisihan Hubungan Industrial; Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; Wajib Lapor Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
-
-
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokeol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergentian Antar Waktu, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU,yang terdiri atas 38 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Bab III Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Bab IV Pelaksanaan Kampanye, Bab V Masa Tenang, Bab VI Pemungutan Dan Perhitungan Suara, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Penyelesaian Sengketa Pilkades', Bab IX Larangan Bagi Calon Kepala Desa Dan Panitia Pemilihan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, PeraturanMenteri DalamNegeri Republik Indonesi Nomor 20
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh~ dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Selain itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggungjawab Masyarakat, Tanggungjawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan salah satu budaya bangsa yang mengandung nilai dan semangat kebersamaan, persatuan, dan tolong menolong yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah dan berkesinambungan serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat perlu merevitalisasi gotong royong untuk mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dan produktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis dan Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Penanggungjawab Progam, Pengawasan dan Pengendalian Program, Penyelenggaraan, Pembiayaan dan Pembayaran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian serta Evaluasi, Hubungan dan Tata Kerja, Kewajiban dan Larangan serta Tanggungjawab, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2020
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung pelaksanaan perencanaan dan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 perlu menetapkan fokus, sasaran dan jadwal pengawasan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat [I Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1055); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Talia 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembharan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembharan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nesava Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja [nspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 04).
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2020,yang terdiri atas 9 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Lingkup Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Tahun Anggaran 2020, Bab III Obyek Pemeriksaan, Bab IV Volume Dan Jadwal Pemeriksaan, Bab V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2015
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuaa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 69 Ta h u n 19 58;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Ta h un 2014;
UU No. 3 Tahun 2015;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2010.
Terdiri dari 11 Pasal tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan penyesuaian regulasi atas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu;
- bahwa tindak pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu merupakan tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga ancaman hukumannya perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 3 Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten DompuNomor 3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU
TIDAK ADA
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat