Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, perubahan dilakukan pada lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2024
Tanggal Berlaku
04 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (448) : 20 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan