Peraturan bupati ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, perubahan dilakukan pada lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat