Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. RKPD disusun dengan sistematika Pendahuluan, Gambaran umum kondisi daerah, Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; Rencana kerja dan pendanaan daerah; Kinerja penyelengggara pemerintah daerah, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (452) : 5 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan