Peraturan bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. RKPD disusun dengan sistematika Pendahuluan, Gambaran umum kondisi daerah, Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; Rencana kerja dan pendanaan daerah; Kinerja penyelengggara pemerintah daerah, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat