PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Pertauran
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, serta untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan
peningkatan kinerja realisasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dan
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada pemerintah Desa.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah - daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 1958 Nomor 122,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penentapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nommor
5587), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor
2);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun
2013 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduaatas
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Tahun 2019 Nomor 11);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Keduaatas Peraturan
Daerah Nomor 19Tahun 2011 _ tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Tahun 2019 Nomor 13).
Peraturan Bupati Dompu tentang Asal Usul
Keuangan Desa Nomor 51, (Berita Daerah
Kabupaten Nomor 216)
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA. Terdiri dari VIII Bab dan 21 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sumber Alokasi Dana Bagi Hasil, Bab IV Penyaluran Dan Alokasi Dana Bagi Hasil, Bab V Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Dana Bagi Hasil, Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Oleh Pemerintahan Desa, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 49 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Domputentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana Desa SetiapDesa di Kabupaten
Dompu Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9864);
Peraturan PresidenRepublik IndonesiaNomor78 Tahun 2019tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 78);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/ PMK.07/2019tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/pmk.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
205 /pmk.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020Nomor1193);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
DompuTahun 2021 Nomor 01);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU
TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari ... Bab dan .. Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jumlah Desa, Bab III Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Bab III Penetapan Rincian Dana Desa, Bab IV Mekanisme dan Tahap Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab VI Pemantaun dan Evaluasi, Bab VII Sanksi Administrasi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2020
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.07/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian program/kegiatan dan belanja pada Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan . Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unda ig
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.07/2020
tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi
Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 02).
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 43 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2020.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 46 Tahun 2020
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah serta berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/913/M.SM.04.00/2020 Tanggal 10 September Tahun 2020 Perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Dompu, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Dompu tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Dompu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia) Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7).
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 05).
Sebagaimana telah di ubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor
09 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten
Dompu Tahun 2019 Nomor 09).
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU KABUPATEN DOMPU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 45 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa
terkait penggunaan Alokasi Desa Desa disetiap Desa di
Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Kedua
Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Kedua
Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa
Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 78);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Dompu Tahun 2019 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 02);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
PERUBAHAN KEDUA
LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 04
TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN 2020.
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 43 Tahun 2020
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Noinor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3374); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33);. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Daerah Tahun Anggaran 2020 Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 02.
Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dompu Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian;Sesuai ketentuan pasal 343 avyat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwaRKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan’ sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Plafond Prioritas Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2019
encana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2020 memuat program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Kabupaten maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Perubahan RKPD Tahun 2020 digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.
Dalam rangka menyusun Perubahan RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020:
a. Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan perubahan RKPD Tahun 2020 sebagai bahan pembahasan Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan DPRD;
b. Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2020 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Rukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020, Himbauan Bupati Dompu Nomor 900/162/BPBD/III/2020
Protokol Penanggulangan Penyakit Menular adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan Penanggulan Penyakit Menular yang telah ditetapkan sebagai Wabah/KLB/KKMMD. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Cirona Virus-2. Ruang lingkup Peraturan Bupati Dompu ini adalah: pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi ; dan pendanaan.
Subjek Pengaturan ini meliputi;
a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha, (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Dompu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang
Il Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan
penyesuaian program/kegiatan dan belanja pada
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 209) diubah. Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang sistematis, terencana dan akuntabel, maka perlu dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 dan sesuai ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Dalam rangka menyusun RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021:
a. Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan RKPD Tahun 2021 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan DPRD;
b. Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan RKPD Tahun 2021
dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat