Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA. Terdiri dari VIII Bab dan 21 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sumber Alokasi Dana Bagi Hasil, Bab IV Penyaluran Dan Alokasi Dana Bagi Hasil, Bab V Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Dana Bagi Hasil, Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Oleh Pemerintahan Desa, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan