Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

encana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2020 memuat program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Kabupaten maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Perubahan RKPD Tahun 2020 digunakan sebagai: a. pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); dan b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Dalam rangka menyusun Perubahan RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020: a. Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan perubahan RKPD Tahun 2020 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan DPRD; b. Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2020 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
08 September 2020
Tanggal Berlaku
08 September 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan