RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana telah diganti dengan Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pungutan atas penggantian biaya cetak peta dan pelayanan jasa ketatausahaan adalah merupakan jenis pungutan Provinsi; pelayanan jasa ketatausahaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalamrangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) perlu
diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan disesuaikan dengan hasil survei penyusunan tunjangan perumahan untuk DPRPB serta disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Gubernur Papua Barat Nomo 7a Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Irian Jaya Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022
TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2022/8, TLD. No. 116, LL Prov Papbar: 23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah Provinisi ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 88) dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pemilihan Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 201 7 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI ARSIP PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di Iingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai perkembangan dan teknologi. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah perlu menyusun klasifikasi arsip untuk mendukung pengelolaan arsip nasional yang dinamis, efektif dan efisien.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahon 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Perncrintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 801 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Lamp 98 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014
PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik, dengan pembiayaan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sebagai pedoman untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran program pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat, perlu ditetapkan suatu pedoman pelaksanaan pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 440/88/5/2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembiayaan rujukan kesehatan perorangan bagi orang asli papua di provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BALAI PERBENIHAN DAN PENGEMBANGAN TANAMAN HUTAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang dan Tata Kerja Dinas- DinasDaerah Provinsi Papua Barat Organisasi untuk dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah bahwa dengan meningkatnya beban dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang kehutanan Provinsi Papua Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbenihan dan PengembanganTanarnan Hutan (BPPTH) Papua Barat guna memberikan pelayanaan kepada masyarakat yang melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang— Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja balai perbenihan dan pengembangan tanaman hutan pada dinas kehutanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Hibah atau Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga dalam bentuk hibah atau sumbangan. Sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk mengelola keuangan daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
13 hal, lampiran 2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2016
KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Dalam rangka meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Papua Barat dan memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kewajiban kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua permohonan izin tertentu yang baru atau perpanjangan izin tertentu atau pengurusan surat permintaan pembayaran pekerjaan jasa konstruksi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34 ; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyeJenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan ' sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana te!ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah rlornor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat