PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BALAI PERBENIHAN DAN PENGEMBANGAN TANAMAN HUTAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang dan Tata Kerja Dinas- DinasDaerah Provinsi Papua Barat Organisasi untuk dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah bahwa dengan meningkatnya beban dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang kehutanan Provinsi Papua Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbenihan dan PengembanganTanarnan Hutan (BPPTH) Papua Barat guna memberikan pelayanaan kepada masyarakat yang melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang— Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja balai perbenihan dan pengembangan tanaman hutan pada dinas kehutanan provinsi papua barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
- 1 Halaman
|