ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Nomor 135 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Unadng Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur penyeenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat, dinyataan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.26, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) PAPUA DOBERAI MANDIRI (PADOMA)
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua Barat memiliki potensi sumber daya alam cukup besar
b. Manfaat dan potensi sumber daya alam tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran da kesejahteraan
c. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat membentuk BUMD
1. UU No. 12 Tahun 1969
2. UU No. 45 Tahun 1999
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 22 Tahun 2001
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 40 Tahun 2007
11. PP No. 24 Tahun 2007
12. PP No. 26 Tahun 1998
13. PP No. 42 Tahun 2002
14. PP No. 35 Tahun 2004
15. PP No. 36 Tahun 2004
16. PP No. 58 Tahun 2005
17. Permendagri No. 3 Tahun 1998
18. Keputusan Mendagri No. 13 Tahun 2006
19. Perda No. 5 Tahun 2007
20. Perda No. 6 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOPMA)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangikat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Irian Jaya Barat nomor 5 tahun 2006 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu mengubah pasal 121 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
c. bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut huruf b, perlu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Taun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomo 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jaya Barat yaitu Ketentuaan Pasal 12 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6
Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dinas kebudayaan dan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahuri 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah; Salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Investasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat