ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Papua Barat; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
|