RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk efisiensi dan efiktifitas pemakaian kekayaan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan penerimaan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya; kekayaan daerah perlu dikelola dengan benar dan tepat sasaran sesuai kewenangan daerah sehingga dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Daerah;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
|