Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati lampung utara nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa
ABSTRAK:
1. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk dilakukan perubahan;
2. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah . Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
9. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Daerah. Ketentuan Pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 24 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SE KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, maka Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021, perlu untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa seKabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 20 Tahun 2018, PerMenKeu No 17/PMK.07/2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Lampung Utara dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang
Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b
tersebut diatas, serta untuk melaksanakan
ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung utara Tahun 2014 - 2034
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
13. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4146);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5422);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4858);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
tentang Bentuk dan Tata Cara Peran
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5393);
33. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989
tentang Kriteria Kawasan Budi Daya;
34. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan lindung;
35. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009
tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dari ketentuan yang sudah ditetapkan mencakup Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Koordinasi Penataan Ruang, Ketentuan Lain-lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang juga disertai dengan Penjelasan secara Rinci atas Peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
140 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, maka tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana melindungi
segenap masyarakat dari ancaman, resiko
dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi Kabupaten Lampung Utara
termasuk daerah rawan bencana, seperti
tanah longsor, angin ribut/puting beliung,
kekeringan, kebakaran, banjir, gempa
bumi, wabah penyakit, yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis,
dan Korban jiwa, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan
secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan
tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Lampung Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Bencana Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial
8. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
9. Pengawasan
10. Pemantauan dan Evaluasi
11. Penyelesaian Sengketa
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi,
kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan
dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan
Pegawai Negeri Sipil;
h bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil mengamanatkan dalam menyelenggarakan
manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun
standar kompetensi jabatan;
c bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Peraturan
Bupati.
UU No 28 Tahun 2019, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Halaman : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kerangka Pemerintah Daerah yang bersih
dan berwibawa (good corporate governance) yang mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawaban kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan rencana kerja ;
b. bahwa untuk menyelenggarakan program pemerintahan dengan
berlandaskan penanggulangan krisis dibidang ekonomi, politik, hukum
dan agama serta sosial budaya dalam rangka penyelamatan dan
normalisasi kehidupan nasional dan daerah, maka dipandang perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Penqendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 ) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 05);
18. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2010-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor );
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05).
Pada Peraturan Bupati ini Materi Pokok berupa Lampiran-lampiran yang berisi :
1. Pendahuluan
2. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
4. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014
5. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2011
PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas
pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan
minimal di Kabupaten Lampung Utara, perlu adanya Standar
Pelayanan dengan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lampung Utara tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, dengan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 100 Tahun 2018, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perbup Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perbup lampung Utara No 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman : 20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2017
TATA CARA PENDIRIAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PERJANJIAN KERJASAMA LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan
pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan
Masyarakat yang terkena dampak masalah hukum maka
diperlukan suatu lembaga konsultasi bantuan hukum yang
personilnya berasal dari ASN dan/Advokat Profesional;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud memberikan
perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum
tersebut pada huruf a perlu dibentuk Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai
Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Utara;
c. bahwa dalam rangka mempersiapkan ASN/anggota KORPRI
agar memiliki kualifikasi dan kemampuan seperti seorang
advokat/pengacara perlu diselenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota KORPRI di
Kabupaten Lampung Utara;
d. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian
Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) dan Syarat-Syarat Teknis
Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) Kabupaten Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 2003, UU No 16 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2004, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI No 1 Tahun 2017, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syaratsyarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Halaman : 12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat