PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
ABSTRAK: |
- Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- Terdiri atas 26 halaman dan 4 halaman penjelasan
|