Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009, serta pengkoordinasian pelayanan pengadaan barang/jasa, dipandang perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Pengadaan (ULP)
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP NOmor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sintang; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) merupakan unit organisasi pemerintah yang, beranggotakan PNS untuk memperoleh barang/jasa oleh satker, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Perda ini menjabarkan peran masing-masing organ UPL dalam proses pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat, maka pemerintah Kabupaten Sintang perlu melakukan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sehingga perlu dibentuk
peraturan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012
sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham
19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)
lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten
Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013
dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham
3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa urusan pemerintah merupakan sesuatu yang diurus bersama antar tingkatan pemerintahan berdasarkan asas efktifitas, efisiensi dan eksternalitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Urusan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman, 1 halaman penjelasan, dan 126 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.16 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.30 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 1983, PP No.27 Tahun 1983, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permekeu No.147/PMK.07/2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 28 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa: lingkungan hidup merupkan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola; permasalahan lingkungan hidup di Sintang berpotensi mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat; dan perlindungan dan pengelolaan merupakan urusan wajib daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perda ini merupakan perwujudan dari pasal 63 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pemda memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Materi yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Selain itu, Perda ini juga mengatur hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, system informasi lingkungan hidup, perizinan, serta kerja sama dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlu diatur dalam Perda tersendiri:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang;
Perlu diatur dengan Perbup:
1. tata laksana penyusunan dan penilaian dokumen Amdal;
2. ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
3. Kebijakan pengendalian dan penanggulangan, pemulihan kualitas pencemaran air, udara, lahan, Tanah, hutan di luar kawasan hutan, sungai, dsb;
4. ketentuan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan;
5. tata cara pembukaan lahan;
6. mekanisme penerbitan izin lingkungan;
7. mekanisme penanganan limbah;
8. Tata cara kerja sama daerah (vertical dan horizontal, pihak ketiga);
9. sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha;
42 Halaman dan 20 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternKebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten SIntang Tahun anggaran 2013
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah mengimplementasikan pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2003, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keterselenggaraan, minimal, taraf pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, demi mempercepat terselenggaranya layanan pendidikan di seluruh peserta didik, dan tersedianya kesempatan pemerolehan pendidikan dasar secara merata, serta meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dibutuhkan dana bantuan operasional berupa BOS dan atas pelaksanaan dana BOS tersebut, membutuhkan petunjuk teknis.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU nomor 20 Tahun 2003; UU noor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP NOmor 41 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009.
Perda ini membahas tahapan pelaksanaan dana BOS Daerah (BOSDA), organisasi pelaksana dan penjabaran tugas strukturnya, jenis-jenis biaya yang dapat dibiayai oleh dana BOSDA, serta penekanan atas pelaporan penggunaan BOSDA dan pajak yang menyertainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2017, dimana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperluhkan adanya subsidi pupuk;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PMK No.209/PMK.2/2013, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Larangan; Sanksi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman dan 24 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum atas tata cara pelaksanaan Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang.
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomr 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomr 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 ; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011
Perbup ini mengatur alur proses TP dan TGR pada Kabupaten SIntang.
Tuntutan Ganti kerugian (TGR) merupakan proses terhadap pegawai negeri, pejabat pemerintah dan pejabat lainnya, serta pihak lainnya dengan tujuan unruj menuntut pergantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan atau melalaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah. Sedangkan, Tuntutan Perbendaharaan (TP), dikenakan terhadap bendahara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Masih perlu diatur oleh Peraturan Bupati adalah petunjuk pelaksanaan yang belum diatur atau belum cukup diatur.
40 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2014, maka bupati sesuai kewenangannya menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tahun 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, PP No.68 Tahun 2002
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 1980, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.29 Tahun 1990, PP No.72 Tahun 1991, PP No.73 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 39 halaman dan 5 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat