LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi,
Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara Negara
termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima
untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Noor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Korupsi (Lkemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2022 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 103);
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyampaian LHKPN, Bab III Unit Pengelola LHKPN, Bab IV Pengawasan, Bab V Sanksi, Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan’ Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); -Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 56); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9; Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 76).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021-2026, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lngkup RPJMD Tahun 2021-2026, Bab III Sistematika, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, Bab V Perubahan RPJMD, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 28 Tahun 2021
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah
Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989};
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2069
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5038):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
cara Memperolech Informasi Ketenagakerjaan dan
penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga kerma
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 4701);
Peraturan Meniter’ Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157),
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor
88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2018 Nomor 205);
Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita
Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 303);
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari XV Bab dan 31 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Data Ketenagakerjaan By Name By Address, Bab V Aplikasi Untuk Pencari Kerja dan Layanan Pengaduan Online, Bab VI Data dan Informasi Ketenagakarjaan dan Perusahaan, Bab VII Pengelola Sisnaker, Bab VIII Tugas dan Wewenang, Bab IX Mekanisme Pelaksanaan Sisnaker, Bab X Kerahasiaan Data, Bab XI Sarana dan Prasarana, Bab XII Pembinaan, Bab XIII Evaluasi dan Pelaporan, Bab XIV Pembiayaan, Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bantuan hibah dan bantuan sosial beralih dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kepada Perangkat Daerah teknis terkait, namun tidak semua program bantuan sosial termuat dalam kodefikasi pada Perangkat Daerah, sehingga perlu diakomodir pada pos Anggaran Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima, dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 149, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 77).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA, yag terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2021
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam mempercepat
penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka
Kematian Bayi dan meningkatkan akses
maternal dan neonatal dengan melalui program
penanganan komplikasi pada ibu hamil dan
bayi baru lahir;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya penanganan
komplikasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu dilaksanakan
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
(PONED) di tingkat Pusat Kesehatan
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, pertu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR
Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Batasan Kewenangan Dalam Pelayanan PONED, Bab III Kriteria Puskesmas, Bab IV Pelaksana Puskesmas, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat {1} dan ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebapgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomeor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); B. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 969).
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KREMASYARARATAN KELURAHAN,yang terdiri atas 44 Pasal dari XIX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Lkk, Bab III Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, Bab IV Syarat Kepengurusan, Bab V Tata Cara Pemilihan, Bab VI Periodisasi Kepengurusan, Bab VII Urusan Yang Menjadi Tugas Rt Dan Rw, Bab VIII Urusan Yang Menjadi Tugas Pkk, Karang Taruna Dan Posyandu, Bab IX Urusan Yang Menjadi Tugas Lpm, Bab X Urusan Yang Menjadi Tugas Porkmas, Bab XI Pengganti Antarwaktu Pengurus, Bab XII Rapat, Bab XIII Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Bab XIV Hubungan Kerja, Bab XV Bentuk/Ukuran Stempel Dan Bagan Struktur Organisasl, Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XVII Pendanaan, Bab XVIII Ketentuan Peralihan, Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 64 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah kota Bima
dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu
dilakukan pengamanan data dan informasi;
b. bahwa untuk menjawab kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang
diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik
untuk memberikan data, integritas data, anti penyangkalan
dan kerahasiaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat
Eelektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
S952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Paraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomer 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5404);
Undang-Uindang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagairana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penvelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan
Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
Peraturan Presiden Normor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Notnor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Tahun 157);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penvelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1786);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk
Pengamanan Infromasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 758);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Sertikat Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis
Sistem Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tengeara
Barat Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sustnan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bima Normor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 30 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Bab IV Pembiayaan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 39 Tahun 2021
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan dan keringanan bagi wajib pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian pengurangan
BPHTB karena kondisi tertentu wajib pajak yang ada
hubungannya dengan objek pajak;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut
dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
dipandang perlu utuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
tentang Klasifikasi Objek dan Cara Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010
Nomor 114, Tambahan (Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 66);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 554);
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2017
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN Dan belanja daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor: 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun ,dan Penerima Tunjangan Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 233);
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Terdiri dari 1I Bab dan 16 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima No. 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan per-UU-an yang berlaku, sehingga perlu diganti
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016, Permen Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda. Susunan Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Bidang Ekonomi Kreatif, Bidang Pemuda dan Olahraga, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota Bima No. 74 Tahun 2020
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat