TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 30 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Bab IV Pembiayaan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat