Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kota Bima nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Nusa Tengara Barat Nomor 188-342-532 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU nonor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentunkan Produk Hukum Daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
PERDA nomo 8 Tahun 2014
Pengelolaan Air Tanah
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 18 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Bima; Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini;
Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah dan ditambah satu angka baru; Ketentuan Pasal 3 ayat (1),ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH NOMOR 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nomor 188.342-533 tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
UU nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima; UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Kota Bima Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan
Pengelolaan Usaha Pertambangan
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH NOMOR 192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrtif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di provinsi NTB; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunagan Negara; UU 1 Tahun 2014 tentang Pembendaharaan Negara; UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan-perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPR tentang TTATIB DPR Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jaminan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPR Daerah; Perpres Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Derah Kota Bima; Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH NOMOR 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN PENCATATA SIPIL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahw untuk melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4893 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil dan Keputusan Gurbernur Nomor 188-342-534 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil, Perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Pencatatan Sipil sebagaimana diubah dengan peraturan daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil .
UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah deng UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah.
Pemcabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantain Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda 13 Tahun 2010 tentang Retirbusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 35 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Tahin 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Sumber Daya Manusia; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat