Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan