lalu romi nasution
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kota Bima nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Nusa Tengara Barat Nomor 188-342-532 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
- UU nonor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentunkan Produk Hukum Daerah.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- PERDA nomo 8 Tahun 2014
- Pengelolaan Air Tanah
- 2
|