kota bima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH NOMOR 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nomor 188.342-533 tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
- UU nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima; UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- Perda Kota Bima Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan
- Pengelolaan Usaha Pertambangan
- 2
|