Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112 KOTA BIMA
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 kota bima.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan menteri telekomunikasi dan informatika nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, Peraturan menteri komunikasi dan informatikan nomor 18 tahun 2014, Peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksana, Jenis layanan, Pelaksanaan, Tugas dan tanggungjawab, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 39 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Lembaran Daerah Nomor 297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 6 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 7 Tahun 2015;
PERDA Kota Birna No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Dana Alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program 100-0-100 tentang penanganan kawasan kumuh, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan adanya pemenuhan terhadap perumahan swadaya yang layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAU Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014. PP No 21 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri PU dan PR No. 07/PRT/M/2018, Peraturan Menteri PU dan PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BRS ditetapkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 69 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizginan Berusaha Berbasis
Risiko, Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Online Single
Submission (OSS) dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Fisilo;
b. bahwa untuk tercapainya Pelayanan FPerizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi
secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana dan transparan
di Kota Bima, perlu diatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomar 3 Tahun
2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomeor 271);
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2772);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor
230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomer 103);
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. Terdiri dari XIII Bab dan 32 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Subjek dan Objek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab IV Jenis, Pelaksanaan, Pemohon dan Penerbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab V Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VI Mekanisme Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VII Sumber Pendanaan , Bab VIII Hak dan Kewajiban Subjek Izin, Bab IX Penerbitan dan Penolakan Izin, Bab X Pengawasan dan Pembinaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi yang autentik,utuh dan terpercaya,sehingga setiap perangkat daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan penggunaan arsip
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Sistem Klasifikasi Keamanan dan Arsip Dinamis, dan Pengaturan Akses Arsip Dinamis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM ; LAMPIRAN : 134 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 05 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubung dengan adanya standar satuan harga dan standar biaya umum yang belum diatur dalam peraturan Walikota Bima Nomor 54 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2022, Serta untuk mengakomodir beberapa komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima, perlu menetapkan peraturan Walikota Bima tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 54 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 22 Tahun 2020, Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020
Materi Pokok
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 5 HLM ; Lampiran : 2 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Bima; Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini;
Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah dan ditambah satu angka baru; Ketentuan Pasal 3 ayat (1),ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 9 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah;
b. Dalam rangka memenuhi aspirasi dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah ;
3. Ketentuan Pasal 1 angka 48 dihapus;
4. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 45 dan angka 46 disisipkan angka 45a ;
5. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 49 dan angka 50 disisipkan angka 49a ;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) di ubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) ;
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) digabung serta ayat (4) ditambah;
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah dan menambah 8 huruf yakni huruf h sampai huruf o;
9. Ketentuan Pasal 27 menambah 4 ayat yakni ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12);
10. Diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A;
11. Ketentuan Pasal 117 menambah 1 ayat, yakni ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) No. 9, LD Kota Bima Nomor 106 Merupakan Hasil Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat