Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 69 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. Terdiri dari XIII Bab dan 32 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Subjek dan Objek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab IV Jenis, Pelaksanaan, Pemohon dan Penerbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab V Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VI Mekanisme Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VII Sumber Pendanaan , Bab VIII Hak dan Kewajiban Subjek Izin, Bab IX Penerbitan dan Penolakan Izin, Bab X Pengawasan dan Pembinaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
22 November 2021
Tanggal Pengundangan
22 November 2021
Tanggal Berlaku
22 November 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan